KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan yang menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan dinilai tidak wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Pasalnya, pajak hanya untuk perusahaan yang memanfaatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan memanfaatkan kayu hasil IPK. Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Sadino mengatakan tak semua pemegang Hak Guna Usaha (HGU) memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) begitu juga pemegang IPK bukan otomatis pemegang izin pelepasan kawasan hutan.
Apalagi pemegang HGU mendapatkannya dari akuisisi atau jual beli, lelang lembaga perbankan dan juga dari BPPN di saat krisis moneter 1998.
Baca Juga: Realisasi Penataan Batas Kawasan Hutan Capai 332.184 Kilometer HGU merupakan hak konstitusional bagi warga negara memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya. Tidak semua pemegang HGU mendapatkan melalui pelepasan kawasan hutan, tetapi bisa hasil akuisisi, jual beli atau hasil lelang dari bank dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). "HGU didapatkan dari akuisisi atau jual beli dan lelang yang dilakukan perbankan dan BPPN di saat krisis moneter 1998. Waktu itu, banyak pemegang HGU kesulitan meneruskan usahanya karena kesulitan modal, sehingga HGU yang diperjualbelikan, apalagi menurut aturan jual beli HGU tak dilarang," ucap Sadino melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/1/2023). Menurut Sadino, karena investor mendapatkan HGU dari lelang atau membeli, maka sebagian besar tidak memiliki IPK. Alasannya, HGU adalah hak atas tanah yang berarti bukan kawasan hutan, sehingga untuk apa mengurus IPK. "Ketelusuran regulasi penting karena tak semua lahan bisa dijadikan perkebunan. Apalagi, sebagian besar lahan sudah tak berhutan, sehingga sulit menghitung Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR)," kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Antisipasi Peningkatan Risiko Kekeringan dan Kebakaran Hutan 2023 Sehingga, Sadino mempertanyakan, dari mana muncul hitungan kerugian sekian triliun rupiah tanpa melakukan penelitian, kondisi lahan saat itu saja masih sulit dibayangkan. Di masa lalu lahan hutan sudah terbagi habis dalam bentuk konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Sebelumnya, Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Adi Mukadi mengatakan, perusahaan yang menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan tidak wajib membayar PNBP berupa Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Pasalnya, DR dan PSDH hanya untuk perusahaan yang memanfaatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan memanfaatkan kayu hasil IPK. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli