Gunakan pihak ketiga untuk pencatatan meteran listrik, PLN: Memang ada kendala



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengungkapkan dalam pencatatan meteran listrik pelanggan pihaknya menggunakan jasa pihak ketiga.

Direktur Niaga dan Management Pelanggan PLN Bob Saril bilang para petugas tersebut telah memiliki prosedur operasi standar seperti penyertaan bukti foto meteran listrik pelanggan dan peralatan yang memadai terlebih di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pelanggan keluhkan tagihan listrik membengkak, ini jawaban PLN


Kendati demikian, Bob mengakui dalam pelaksanaan pencatatan listrik, petugas sering menemui sejumlah kendala yang membuat proses pencatatan tidak optimal. "Semisal di rumah tersebut terkunci, atau ada anjingnya sehingga tidak bisa dicatat. Kita gunakan rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir," jelas Bob dalam konferensi pers virtual, Sabtu (6/6).

Tak hanya itu, sejumlah pelanggan dengan alasan tertentu kata Bob terkadang hanya memberikan catatan di pagar rumah mengenai besaran pemakaian listrik, petugas akhirnya hanya menggunakan catatan itu sebagai bukti. 

Namun ketika diverifikasi rupanya besarannya salah atau tidak sesuai realisasi konsumsi. "Ketika kita konfirmasi ke palanggan, mereka bilang bukan dari mereka catatan itu," jelas Bob.

Baca Juga: Sejumlah pelanggan keluhkan pemblokiran ID, begini jawaban PLN

Ia pun mengharapkan pelanggan dapat lebih terbuka dan aktif demi membantu kinerja pencatatan meter. 

Sebelumnya, sejumlah pelanggan mengeluhkan terjadinya lonjakan konsumsi listrik untuk rekening Juni 2020. PLN menjelaskan lonjakan tersebut akibat besaran lonjakan konsumsi yang belum ditagihkan saat April dan Mei lalu. Adapun, lonjakan pada dua bulan tersebut terjadi karena tagihan yang diberikan saat masa pandemi covid menggunakan data besaran tagihan rata-rata 3 bulan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .