Uni Eropa Tuduh Hamas Gunakan Rumah Sakit dan Manusia Sebagai Tameng



KONTAN.CO.ID - BRUSSELLS.  Uni Eropa pada Minggu mengeluarkan pernyataan tegas mengutuk tindakan Hamas yang menggunakan rumah sakit dan warga sipil sebagai perisai hidup di Gaza. 

Sementara itu, Uni Eropa juga mendesak Israel untuk menunjukkan penahanan diri maksimum dalam menghadapi konflik tersebut, dengan fokus pada perlindungan warga sipil.

Menurut Uni Eropa, rumah sakit di wilayah utara Palestina mengalami blokade oleh pasukan Israel, mengakibatkan kesulitan dalam merawat orang-orang di dalamnya. Bahkan, rumah sakit terbesar dan kedua di Gaza, Al Shifa dan Al-Quds, melaporkan penghentian operasional mereka.


Baca Juga: Uni Eropa Tuduh Hamas Gunakan Rumah Sakit Sebagai Tameng

Israel berargumen bahwa Hamas menempatkan pusat-pusat komando di bawah dan dekat rumah sakit serta menyandera sekitar 200 orang di Israel selama serangan sebulan yang lalu. Meski demikian, Hamas membantah menggunakan rumah sakit dengan cara tersebut.

Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell, menyampaikan kecaman terhadap penggunaan rumah sakit dan warga sipil sebagai perisai hidup oleh Hamas. 

Dalam pernyataannya atas nama 27 negara anggota blok tersebut, Borrell menekankan pentingnya memungkinkan warga sipil untuk meninggalkan zona pertempuran.

Namun, sambil mengutuk tindakan Hamas, Uni Eropa juga mendorong Israel untuk menahan diri secara maksimal. Mereka menekankan kewajiban berdasarkan hukum kemanusiaan internasional untuk melindungi rumah sakit, pasokan medis, dan warga sipil di dalam rumah sakit.

Baca Juga: Beirut Bela Hamas, Israel: Warga Lebanon akan Menanggung Akibatnya

Borrell memperingatkan bahwa perang ini sangat merugikan rumah sakit dan menyebabkan korban jiwa yang besar pada warga sipil dan staf medis. 

Dalam konteks ini, ia menegaskan perlunya penyediaan segera pasokan medis yang mendesak dan evakuasi aman untuk pasien yang memerlukan perawatan medis mendesak. 

"Dalam konteks ini, kami mendesak Israel untuk menahan diri secara maksimal guna menjamin perlindungan warga sipil," tambahnya.

Editor: Noverius Laoli