Gunakan sistem klaster, warga daerah PPKM jadi prioritas vaksinasi Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, masyarakat di tujuh provinsi yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) mikro akan menjadi prioritas vaksinasi Covid-19. 

Ketujuh provinsi itu yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali. 

"Tujuh provinsi yang PPKM akan jadi prioritas (vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat)," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (13/2). 


Meski demikian, Nadia menekankan bahwa vaksinasi untuk masyarakat umum akan dilakukan dengan pendekatan klaster.  

Artinya, vaksinasi tidak akan diberikan secara menyeluruh kepada masyarakat di sebuah provinsi. 

Baca Juga: Wartawan dan pekerja media masuk dalam prioritas penerima vaksin tahap kedua

"Pemberian vaksinasi tidak akan menyeluruh di sebuah provinsi tetapi bisa sifatnya klaster atau pengelompokan," tutur Nadia. 

"Klastering itu artinya kita lihat klaster mana yang paling berisiko. Jadi belum tentu setiap kabupaten/kota di satu provinsi akan jadi fokus pelaksanaan Covid-19," lanjutnya.  Sehingga, di satu provinsi akan dilihat kabupaten/kota mana yang paling berisiko tinggi penularan Covid-19. 

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, masyarakat umum bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pada April 2021. 

Vaksinasi untuk warga biasa ini akan diprioritaskan dulu ke daerah rentan penularan Covid-19 dan padat penduduk. 

"Warga biasa bisa mendapatkan vaksin Covid-19 sekitar-sekitar bulan April. Itu diprioritaskan atau diarahkan dengan prioritas ke daerah rentan wabah dan daerah yang berpenduduk padat," ujar Moeldoko dalam acara "KSP Mendengar" yang ditayangkan secara virtual, Kamis (11/2).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Kemenkes: Warga Daerah PPKM Prioritas Vaksinasi Covid-19 dengan Sistem Klaster"

Penulis : Dian Erika Nugraheny Editor : Krisiandi

Selanjutnya: Lansia dan komorbid boleh divaksin Covid-19, ini penjelasan Kemenkes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi