Gunakan sumber dana pungutan untuk anggaran 2019, OJK ajukan revisi PP 11/2014



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan rencana kerja sekaligus anggaran tahun 2019 dihadapan Komisi XI DPR RI pada Senin (29/10).

Selama tahun berjalan 2018, hingga kuartal III-2018 OJK telah mencatatkan perolehan pungutan sebesar Rp 4,28 triliun. Ini artinya, hingga Oktober OJK telah merealisasikan 77,4% target pungutan di tahun 2018.

Wimboh Santoso, Ketua OJK memperkirakan hingga akhir 2018 OJK akan merealisasikan target pungutannya hingga 103% dengan nilai mencapai Rp 5,69 triliun.


Ia juga mengatakan dalam rencana kerja dan anggaran tahun 2019, OJK mengusulkan anggaran sebesar Rp 5,67 triliun. Dana ini sepenuhnya bersumber dari penerimaan pungutan OJK tahun 2018.

Dari total anggaran tersebut, sebesar 51,43% dana yang dianggarkan atau sebesar Rp 2,92 triliun akan digunakan untuk anggaran strategis seperti; pembiayaan pengawasan, pengaturan, perizinan industri keuangan, serta edukasi dan perlindungan konsumen.

Sementara 36,72% atau sebesar Rp 2,08 triliun akan digunakan untuk operasional. Sedangkan 11,4% sisanya atau Rp 642 miliar akan digunakan untuk pengeluaran modal berupa sarana dan prasarana, termasuk gedung dan infrastruktur IT.

Namun, dalam mendapatkan persetujuan anggaran tahun 2019 dengan sumber dana pungutan OJK, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengaku sedang dalam diskusi dengan Kementerian Keuangan.

Ini lantaran, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2014 mengenai pungutan OJK, belum mencakup aturan yang memperbolehkan penggunaan pungutan sebagai sumber dana anggaran tahun berikutnya.

“Saat ini OJK sedang dalam proses diskusi dengan Kementerian Keuangan untuk mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2014 mengenai dana pungutan yang akan digunakan sebagai sumber anggaran tahun berikutnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi