JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan akan menindak tegas perusahaan yang memakai jasa tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Tindakan tegas tersebut akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Kemenaker Maruli Apul Hasoloan di Kantor Kemenaker di Jakarta, Kamis (12/1). Maruli mengatakan, jika pihaknya menemukan unsur pidana, hukuman bagi perusahaan atau pengguna TKA dapat dikenakan sanksi penjara empat tahun dan juga denda hingga Rp 400 juta.
Gunakan TKA ilegal, ini sanksi untuk perusahaan
JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan akan menindak tegas perusahaan yang memakai jasa tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Tindakan tegas tersebut akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Kemenaker Maruli Apul Hasoloan di Kantor Kemenaker di Jakarta, Kamis (12/1). Maruli mengatakan, jika pihaknya menemukan unsur pidana, hukuman bagi perusahaan atau pengguna TKA dapat dikenakan sanksi penjara empat tahun dan juga denda hingga Rp 400 juta.