JAKARTA. Gunawan Tjandra mengajukan bantahan atas jumlah utang yang ditetapkan kurator dalam verifikasi utang selama proses pemberesan boendel pailit dirinya. Pasalnya, PT Pratama Jaringan Nusantara yang menjadi debitur utama tidak pernah hadir saat rapat verifikasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta. Karena itu, "Kami tidak tahu posisi utang yang sebenarnya. Misalnya, berapa jumlah yang sudah dibayar dan berapa sisanya," kata Adhiguna A. Herwindha, kuasa hukum Gunawan, kepada KONTAN, Minggu (9/5). Catatan saja, Februari 2010 lalu, Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan permohonan pailit PT Rabobank International Indonesia terhadap Gunawan. Kasusnya sendiri berawal dari perjanjian kredit senilai Rp 360 miliar antara PT Pratama Jaringan Nusantara dengan Rabobank yang diteken Desember 2004.
Gunawan Tjandra Bantah Jumlah Utang
JAKARTA. Gunawan Tjandra mengajukan bantahan atas jumlah utang yang ditetapkan kurator dalam verifikasi utang selama proses pemberesan boendel pailit dirinya. Pasalnya, PT Pratama Jaringan Nusantara yang menjadi debitur utama tidak pernah hadir saat rapat verifikasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta. Karena itu, "Kami tidak tahu posisi utang yang sebenarnya. Misalnya, berapa jumlah yang sudah dibayar dan berapa sisanya," kata Adhiguna A. Herwindha, kuasa hukum Gunawan, kepada KONTAN, Minggu (9/5). Catatan saja, Februari 2010 lalu, Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan permohonan pailit PT Rabobank International Indonesia terhadap Gunawan. Kasusnya sendiri berawal dari perjanjian kredit senilai Rp 360 miliar antara PT Pratama Jaringan Nusantara dengan Rabobank yang diteken Desember 2004.