JAKARTA. Keputusan pembatasan kepemilikan asing maksimal 30% yang tercantum dalam Undang-Undang Hortikultura berpotensi menimbulkan sedikit guncangan dalam bisnis benih buah dan sayuran. Tapi, guncangan itu hanya akan berlangsung sesaat sampai perusahaan asing menemukan cara mengantisipasinya. Ia berharap, pembatasan saham asing akan membuat investor luar negeri mencari mitra lokal. "Sehingga akan ada alih teknologi," kata Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Elda D. Adiningrat, Kamis (28/10). Dia tidak sepakat bahwa pertumbuhan pasar benih buah dan sayuran bakal tersendat. Bahkan, dengan aturan baru ini, perusahaan asing boleh jadi bakal berlomba menggenjot produksi untuk memaksimalkan potensi yang ada. Maklum, mereka hanya memiliki waktu sekitar empat tahun sebelum melepas sebagian sahamnya.Apalagi, proses pelepasan benih buah dan sayuran ke pasar kini lebih longgar dibandingkan sebelumnya. Kini, produsen benih tinggal mendaftarkan varietas baru yang mereka keluarkan dan menyatakan bertanggungjawab terhadap benih tersebut. Ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya yang mengharuskan produsen melakukan pengujian secara rigit sebelum melepas varietas baru ke pasaran. Elda enggan menanggapi pendapat yang mengkritik batasan porsi saham maksimal 30% untuk investor asing itu terlalu kecil. Menurut dia, ketentuan tersebut mutlak keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. "Mungkin itu untuk ketegasan saja," tandas dia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Guncangan akibat beleid hortikultura tak akan lama
JAKARTA. Keputusan pembatasan kepemilikan asing maksimal 30% yang tercantum dalam Undang-Undang Hortikultura berpotensi menimbulkan sedikit guncangan dalam bisnis benih buah dan sayuran. Tapi, guncangan itu hanya akan berlangsung sesaat sampai perusahaan asing menemukan cara mengantisipasinya. Ia berharap, pembatasan saham asing akan membuat investor luar negeri mencari mitra lokal. "Sehingga akan ada alih teknologi," kata Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Elda D. Adiningrat, Kamis (28/10). Dia tidak sepakat bahwa pertumbuhan pasar benih buah dan sayuran bakal tersendat. Bahkan, dengan aturan baru ini, perusahaan asing boleh jadi bakal berlomba menggenjot produksi untuk memaksimalkan potensi yang ada. Maklum, mereka hanya memiliki waktu sekitar empat tahun sebelum melepas sebagian sahamnya.Apalagi, proses pelepasan benih buah dan sayuran ke pasar kini lebih longgar dibandingkan sebelumnya. Kini, produsen benih tinggal mendaftarkan varietas baru yang mereka keluarkan dan menyatakan bertanggungjawab terhadap benih tersebut. Ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya yang mengharuskan produsen melakukan pengujian secara rigit sebelum melepas varietas baru ke pasaran. Elda enggan menanggapi pendapat yang mengkritik batasan porsi saham maksimal 30% untuk investor asing itu terlalu kecil. Menurut dia, ketentuan tersebut mutlak keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. "Mungkin itu untuk ketegasan saja," tandas dia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News