KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) masuk dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPU-Sementara) per Senin 25 Januari 2021. Status ini disematkan pada GGRP berdasarkan permohonan PKPU yang diajukan oleh salah satu kreditur yaitu PT Naga Bestindo Utama (NBU). NBU merupakan supplier besi tua Gunung Raja Paksi sejak tahun 2016. Di mana pada periode 10 September 2020 - 22 Oktober 2020 NBU memasok besi tua sejumlah Rp 2,48 miliar. "Pada faktanya, terhadap utang tersebut perseroan telah beritikad baik dan berusaha melakukan pembayaran dan penyelesaian namun justru ditolak oleh PT Naga Bestindo Utama," tulis Presiden Direktur Gunung Raja Paksi AGW Sangkaeng dalam keterbukaan informasi, Rabu (27/1).
Gunung Raja Paksi (GGRP) resmi dalam status PKPU Sementara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) masuk dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPU-Sementara) per Senin 25 Januari 2021. Status ini disematkan pada GGRP berdasarkan permohonan PKPU yang diajukan oleh salah satu kreditur yaitu PT Naga Bestindo Utama (NBU). NBU merupakan supplier besi tua Gunung Raja Paksi sejak tahun 2016. Di mana pada periode 10 September 2020 - 22 Oktober 2020 NBU memasok besi tua sejumlah Rp 2,48 miliar. "Pada faktanya, terhadap utang tersebut perseroan telah beritikad baik dan berusaha melakukan pembayaran dan penyelesaian namun justru ditolak oleh PT Naga Bestindo Utama," tulis Presiden Direktur Gunung Raja Paksi AGW Sangkaeng dalam keterbukaan informasi, Rabu (27/1).