Gunung Raja Paksi (GGRP) resmi dalam status PKPU Sementara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) masuk dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPU-Sementara) per Senin 25 Januari 2021. 

Status ini disematkan pada GGRP berdasarkan permohonan PKPU yang diajukan oleh salah satu kreditur yaitu PT Naga Bestindo Utama (NBU).  NBU merupakan supplier besi tua Gunung Raja Paksi sejak tahun 2016. Di mana pada periode 10 September 2020 - 22 Oktober 2020 NBU memasok besi tua sejumlah Rp 2,48 miliar. 

"Pada faktanya, terhadap utang tersebut perseroan telah beritikad baik dan berusaha melakukan pembayaran dan penyelesaian namun justru ditolak oleh PT Naga Bestindo Utama," tulis Presiden Direktur Gunung Raja Paksi AGW Sangkaeng dalam keterbukaan informasi, Rabu (27/1). 


Sebelum mengajukan PKPU, NBU telah melayangkan surat somasi pada 23 dan 28 Oktober 2020. Hal ini terjadi lantaran cash flow GGRP terganggu akibat Covid-19 sehingga pembayaran ke semua supplier sempat tertahan. Namun sejak November 2020, GGRP mengklaim telah mulai melakukukan pembayaran kembali ke semua supplier. 

Baca Juga: Begini penjelasan Gunung Raja Paksi perihal gugatan PKPU yang diterima perusahaan

Pada 3-9 November 2020 GGRP telah melakukan pembayaran ke NBU sejumlah Rp 558,92 juta, kemudian pada 12 dan 26 November 2020 melakukan pembayaran sebesar Rp 20,29 juta. 

Kemudian pada 4 Desember 2020 GGRP bermaksud melakukan pelunasan sebesar Rp 1,92 miliar namun saat akan transfer ke rekening yang sama sebelumnya, transaksi tidak berhasil dengan alasan rekening kredit tidak dapat digunakan untuk transaksi.

Setelah gagal transaksi, GGRP mengaku telah berkomunikasi dengan pihak NBU  namun tidak ada tanggapan. Hingga pada 10 Desember 2020 NBU mendaftarkan gugatan PKPU. 

"Perseroan dalam kondisi mampu membayar dan akan berusaha untuk menyelesaikan PKPU Sementara ini dengan homologasi atau perdamaian," jelasnya. 

Selanjutnya: Dimohonkan PKPU oleh supliernnya, ini penjelasan Gunung Raja Paksi (GGRP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi