Gunung Raja Paksi (GGRP) tegaskan kinerjanya tidak terdampak PKPU sementara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan salah satu vendor PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP), yakni PT Naga Bestindo Utama (NBU).

Dengan demikian, dalam kurun waktu 45 hari, emiten produsen baja ini masuk dalam status PKPU Sementara. Dalam periode tersebut, GRP akan membuat proposal untuk merestrukturisasi utang kepada para kreditur. 

Meski demikian, Presiden Direktur GGRP Abednedju Giovano Warani Sangkaeng menegaskan, kinerja keuangan dan operasional Gunung Raja Paksi tidak terdampak kondisi PKPU sementara tersebut. 


Perusahaan baja swasta nasional tersebut tetap menjalankan seluruh aktivitas, termasuk kegiatan produksi. Bahkan, sekitar 5.600 karyawan GGRP juga tetap bekerja sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Tidak ada pengaruhnya. Kami tetap menjalankan bisnis seperti biasa. Kinerja keuangan dan operasional sama sekali tidak terdampak putusan hakim,” tegas Sangkaeng, Rabu (27/1).

Baca Juga: Gunung Raja Paksi (GGRP) resmi dalam status PKPU Sementara

Sangkaeng menegaskan, selama ini GGRP selalu melaksanakan kewajiban kepada para vendor. Bahkan kepada NBU pun, sebenarnya GGRP sudah akan melakukan pelunasan. Namun pelunasan yang hanya senilai Rp 1,9 miliar itu terhambat karena rekening NBU ditutup secara sepihak.

Alhasil, penutupan rekening itu membuat pihak GGRP kebingungan untuk melakukan transfer ke nomor rekening yang bersangkutan. Sangkaeng mengatakan, NBU tidak memberi tahu kepada GGRP nomor rekening baru yang valid.

Dia menegaskan, GGRP tetap fokus untuk meningkatkan efisiensi produksi serta memberikan varian produk ke pasar untuk mengantisipasi pemulihan pertumbuhan ekonomi. Salah satunya, GGRP tetap melanjutkan pembangunan light section mill (LSM) dan bahkan tetap berencana melakukan ekspansi mesin Medium Section Mill modernization.

“Putusan tersebut juga tidak berpengaruh terhadap upaya kami dalam menjaga kinerja keuangan, likuiditas, efisiensi biaya,” sambung dia.

Namun, Sangkaeng melanjutkan, GGRP juga tetap menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menetapkan GRP dalam kondisi PKPU Sementara. Bahkan menurut Sangkaeng, PKPU Sementara tersebut membuat GGRP memiliki kesempatan untuk merestrukturisasi kewajiban utang perusahaan, sehingga kinerja perusahaan bisa semakin membaik.

Terkait putusan hakim, Sangkaeng mengatakan pihaknya terus meningkatkan komunikasi dengan kuasa hukum guna menyelesaikan PKPU sementara ini.  “Kami akan patuhi semua putusan hakim. Makanya kami terus berkomunikasi dengan kuasa hukum, agar kami bisa menjalankan semua kewajiban dalam PKPU Sementara ini,” kata dia.

Selanjutnya: Penjelasan Gunung Raja Paksi (GGRP) terkait permohonan PKPU supliernya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi