JAKARTA. Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Guratno Hartono membantah pernah menerima uang untuk menerbitkan surat pendapat teknis pada proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Hal tersebut disampaikan Guratno saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/4). Awalnya, Ketua Majelis Hakim Haswandi mencecar Guratno terkait hal tersebut, tetapi Guratno terus membantahnya. "Saya tidak terima," kata Guratno.
Guratno Hartono bantah terima uang Hambalang
JAKARTA. Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Guratno Hartono membantah pernah menerima uang untuk menerbitkan surat pendapat teknis pada proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Hal tersebut disampaikan Guratno saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/4). Awalnya, Ketua Majelis Hakim Haswandi mencecar Guratno terkait hal tersebut, tetapi Guratno terus membantahnya. "Saya tidak terima," kata Guratno.