Gurita Cikeas Hilang Dipasaran, Kejaksaan Enggan Disalahkan



JAKARTA. Buku Membongkar Gurita Cikeas: Dibalik Skandal Bank Century mendadak hilang di pasaran. Padahal, Kejaksaan Agung belum resmi melarang buku karangan George Junus Aditjondro tersebut.

Tak mengherankan jika Kejaksaan pun enggan dipersalahkan saat buku kontroversial itu hilang dipasaran. "Sampai saat ini belum ada sikap pelarangan," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto di Jakarta, Rabu (30/12). Didiek juga menampik kecurigaan bahwa sudah ada tim Kejaksaan yang turun langsung ke beberapa toko buku untuk melakukan pelarangan.

Yang pasti, hingga kini, Kejaksaan belum bisa menentukan sikap kendati pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menilai buku tersebut provokatif dan merugikan citra pemerintahan SBY. Walau begitu, Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen untuk mengkaji buku tersebut. "Sudah diperintahkan untuk dikaji apakah isinya menganggu ketertiban umum atau tidak? Perintah diberikan dua hari lalu. Sekarang sedang dalam proses,” tegas Didiek.


Didiek menjamin, Kejaksaan tidak bisa ditekan untuk segera melarang peredaran buku tersebut. Menurutnya Kejaksaan terus berkoordinasi dengan lembaga lain terkait kepastian dilarang atau tidak buku tersebut. "Pendapat dan harapan masyarakat tetap didengar. Tapi kami melaksanakan tugas berdasar legalitas formal. Kejaksaan tidak berdiri sendiri," kilahnya. Catatan saja, sejak kontroversi meruyak, buku terbitan Galang Press ini sulit ditemui dipasaran. Padahal, penerbit sendiri baru resmi meluncurkan buku tersebut ke pasar siang ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test