KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) ramai-ramai meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengancam integritas ilmu dan layanan. Peraturan yang dimaksud ialah Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) No.HK.02.02/D/1590/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Departemen pada Satuan Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kemenkes. Dekan FKUI, Prof. Ari Fahrial Syam menilai bahwa kebijakan tersebut bakal merusak tatanan pelayanan kesehatan rumah sakit vertikal di tingkat departemen (KSM).
Guru Besar FKUI Sepakat Minta Cabut Peraturan Soal Kesehatan & Pendidikan Kedokteran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) ramai-ramai meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengancam integritas ilmu dan layanan. Peraturan yang dimaksud ialah Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) No.HK.02.02/D/1590/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Departemen pada Satuan Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kemenkes. Dekan FKUI, Prof. Ari Fahrial Syam menilai bahwa kebijakan tersebut bakal merusak tatanan pelayanan kesehatan rumah sakit vertikal di tingkat departemen (KSM).