KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo digugat ke Pengadilan Cibinong oleh PT Jatim Jaya Perkasa terkait kapasitasnya sebagai saksi ahli kebakaran hutan pada kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan sawit tersebut. Kasus ini bergulir sejak 17 September 2018 lalu dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/PN.Cbi. PT Jatim Jaya Perkasa menggugat Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Bambang Hero Saharjo yang diterbitkan 18 Desember 2013. Dalam perkara tersebut diduga surat keterangan cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum. Dalam laporan tersebut Bambang diminta ganti rugi senilai Rp 510 miliar. Dengan rincian kerugian material senilai Rp 10 miliar dan kerugian moril sejumlah Rp 500 miliar.
Guru besar IPB berseteru dengan perusahaan sawit Jatim Jaya Perkasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo digugat ke Pengadilan Cibinong oleh PT Jatim Jaya Perkasa terkait kapasitasnya sebagai saksi ahli kebakaran hutan pada kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan sawit tersebut. Kasus ini bergulir sejak 17 September 2018 lalu dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/PN.Cbi. PT Jatim Jaya Perkasa menggugat Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Bambang Hero Saharjo yang diterbitkan 18 Desember 2013. Dalam perkara tersebut diduga surat keterangan cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum. Dalam laporan tersebut Bambang diminta ganti rugi senilai Rp 510 miliar. Dengan rincian kerugian material senilai Rp 10 miliar dan kerugian moril sejumlah Rp 500 miliar.