KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah membentuk Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023. Kegiatan karantina di bawah Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dilebur ke dalam lembaga tersebut. Sejumlah pihak kini menyoroti lembaga baru ini. Pemerintah didorong agar pimpinan lembaga tersbeut ditunjuk dari kalangan profesional. Akademisi Fakultas Pertanian Universitas IPB, Widodo. MS berpendapat, kriteria calon kepala Barantin seharusnya seorang profesional, memahami teknis, berintegritas, dan terutama merupakan pejabat karir.
Guru Besar IPB: Kepala Barantin Harus dari Kalangan Profesional dan Pejabat Karir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah membentuk Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023. Kegiatan karantina di bawah Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dilebur ke dalam lembaga tersebut. Sejumlah pihak kini menyoroti lembaga baru ini. Pemerintah didorong agar pimpinan lembaga tersbeut ditunjuk dari kalangan profesional. Akademisi Fakultas Pertanian Universitas IPB, Widodo. MS berpendapat, kriteria calon kepala Barantin seharusnya seorang profesional, memahami teknis, berintegritas, dan terutama merupakan pejabat karir.