KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai 28 April 2022. Kebijakan tersebut berlaku sampai batas waktu yang akan ditentukan. Guru besar Ilmu Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana mengatakan, kebijakan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng berpotensi digugat di World Trade Organization (WTO) oleh negara-negara yang selama ini sebagai pengimpor. Seperti diketahui, sebelumnya Uni Eropa menggugat Indonesia karena menghentikan ekspor bijih nikel. "Mungkin sama seperti Uni Eropa menggugat terkait kebijakan hasil tambang kita, termasuk nikel yang tidak lagi boleh diekspor," ucap Hikmahanto saat dihubungi, Senin (25/4).
Guru Besar UI: Larangan Ekspor Minyak Goreng Berpotensi Gugatan di WTO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai 28 April 2022. Kebijakan tersebut berlaku sampai batas waktu yang akan ditentukan. Guru besar Ilmu Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana mengatakan, kebijakan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng berpotensi digugat di World Trade Organization (WTO) oleh negara-negara yang selama ini sebagai pengimpor. Seperti diketahui, sebelumnya Uni Eropa menggugat Indonesia karena menghentikan ekspor bijih nikel. "Mungkin sama seperti Uni Eropa menggugat terkait kebijakan hasil tambang kita, termasuk nikel yang tidak lagi boleh diekspor," ucap Hikmahanto saat dihubungi, Senin (25/4).