KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Keputusan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Agincourt Resources (PT AR), menurut Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Abrar Saleng, sepenuhnya berada di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. “Kalau dalam hukum, yang mencabut izin itu yang menerbitkan izin. Jadi kalau ada pencabutan izin yang dilakukan oleh Satgas (Satuan Tugas), itu tidak sah. Kalau mau merekomendasikan ke lembaga terkait, itu boleh, terkait pemeriksaan izin misalnya,” ungkap Abrar kepada Kontan, Rabu (21/01/2026). Abrar menambahkan, kedudukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) adalah lembaga ad hoc yang menjalankan fungsi koordinatif, verifikatif, dan identifikasi awal atas dugaan pelanggaran.
“Satgas itu bukan lembaga negara yang punya kewenangan mencabut. Satgas itu adalah bentukan yang sifatnya ad hoc, meskipun di dalamnya terdapat dirjen, tetapi fungsinya memberikan evaluasi, pemeriksaan, dan yang terakhir rekomendasi,” jelasnya.
Baca Juga: Digugat Pemerintah Terkait Bencana di Sumatra, Begini Penjelasan Agincourt Resources Adapun rekomendasi tersebut nantinya akan ditujukan kepada kementerian terkait sebagai pertimbangan tahap selanjutnya. “Dan rekomendasi itu ditujukan kepada pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang itulah yang melakukan peringatan atau melakukan teguran terhadap hasil rekomendasi,” kata dia. Adapun untuk Agincourt Resources yang merupakan satu-satunya perusahaan sektor tambang yang dinyatakan dicabut izinnya oleh Satgas PKH, Abrar menegaskan bahwa kewenangan pencabutan tetap berada pada Menteri ESDM. “Iya (keputusan Menteri ESDM). Ini keputusannya inspektorat. Misal, di ESDM ada sekian (perusahaan) yang direkomendasikan, tapi pencabutan itu juga tidak serta-merta dilakukan, harus ada tahapannya,” kata dia. Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 149–150 tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan Kementerian ESDM sebelum mencabut izin. “Tahapannya teguran, kemudian peringatan tiga kali, lalu penghentian sementara. Kalau penghentian sementara tidak diindahkan, baru (izin) itu dicabut,” katanya.
Potensi Langkah ESDM Berbeda dengan Rekomendasi Satgas PKH
Meski mendapatkan rekomendasi dari Satgas, Abrar menilai keputusan akhir tetap akan bergantung pada Kementerian ESDM, apakah akan mengikuti rekomendasi tersebut atau mengambil langkah berbeda.
Baca Juga: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Aceh-Sumatra, KLH Jelaskan Alasannya! “Bisa saja berbeda. Karena di ESDM juga ada Gakkum. Misalnya data dari Kehutanan dan LHK itu diserahkan ke ESDM, tetapi Menteri ESDM dalam asas kehati-hatian bisa saja memerintahkan Gakkum internal untuk melakukan pengecekan ulang,” jelasnya. Adapun saat ditanya apakah kewenangan Presiden dapat mempengaruhi keputusan pencabutan izin tambang, Abrar menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki tugas dan fungsi untuk mencabut izin tambang.
“Presiden hanya membuat kebijakan umum atau beleid. Tapi soal pencabutan izin, Presiden tidak boleh mencabut. Izin tambang itu diatur dalam UU 3 Tahun 2020. Yang menerbitkan izin adalah Kementerian ESDM, maka jika ada pelanggaran, yang mencabut adalah pihak yang memberikan izin,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News