Guru honorer bisa jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada tahun depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semua guru honorer berkesempatan menjadi pegawai pemerintahan pada tahun depan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan kesempatan tersebut jika guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri dan swasta tersebut lulus mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ia menyebut tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta. 

Baca Juga: Ini prioritas program pemerintah di tahun 2021

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi P3K," ungkap Nadiem saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden, Rabu (25/11/2020) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. 


Nadiem juga menyebutkan jika tes akan dilaksanakan secara online. Jadi semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta. Termasuk yang berusia di atas 35 tahun. Jadi, Nadiem menegaskan, tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi P3K pada tahun 2021. 

Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. "Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," lanjut Nadiem. 

Tak hanya itu, di masa pandemi Covid 19 ini, Kemendikbud akan disediakan pembelajaran. Tapi pelaksanaan akan dilakukan online secara mandiri. Nadiem berharap, calon peserta bisa mengasah kemampuannya agar kemungkinan lulus seleksi lebih tinggi. Meski begitu, Kemendikbud tidak akan mengendurkan standar lulus tes P3K karena harus dipertahankan kualitas untuk kebaikan anak didik. 

Baca Juga: ​Belum cair, cek penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta di info.gtk.kemdikbud.go.id

"Tetapi tolong diingat lagi masyarakat, ini bukan pengangkatan 1 juta guru menjadi P3K. Ini adalah seleksi massal. Yang akan diangkat menjadi P3K, adalah berapa yang lulus dari itu. Kalau yang lulus cuma 100.000 ya 100.000 yang jadi, kalau yang lulus 500.000 maka 500.000 yang akan diangkat jadi P3K," tegas Nadiem. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana