KONTAN.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan upaya pemerintah untuk membantu para guru dan tenaga pendidik honorer. Selain di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), guru honorer di Satuan Pendidikan Islam juga mendapatkan BSU. Melansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan segera diberikan kepada guru bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam (02/12/2020).
BLT guru honorer diberikan tanpa potongan
BSU akan disalurkan secara langsung melalui rekening guru honorer yang bersangkutan. Dhani, sapaan akrab Dirjen Pendidikan Islam, menambahkan jika bantuan akan dibayarkan dalam satu kali sebesar Rp 1,8 juta. Baca Juga: Asyik! Ditjen Dikti buka lagi lowongan magang untuk mahasiswa, ini persyaratannya Pemberian BLT untuk guru honorer dari Kemenag ini tidak dikenakan potongan apapun. Dengan BSU dari Kemenag ini Dhani berharap bisa meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru honorer pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19.Kriteria penerima BSU guru honorer
Agar bisa menerima BSU dari Kemenag, guru honorer perlu memenuhi beberapa kriteria. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), M Zain, menjelaskan bahwa guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA bisa mendapatkan BSU.- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah.
- Bukan penerima program Pra Kerja.
- Bukan penerima BSU lainnya.
- Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah di review oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.