Guru Honorer Dihapus Mulai 2027, Apakah Akan Jadi PNS/PPPK? Ini Jawaban Mendikdasmen
Kamis, 07 Mei 2026 08:20 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah memastikan penghapusan istilah guru honorer mulai tahun 2027 seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, bagaimana nasih guru honerer? Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, penghapusan status honorer merupakan konsekuensi dari pelaksanaan UU ASN yang menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah. “Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi,” kata Abdul Mu'ti di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Mu'ti menjelaskan, sebenarnya pelaksanaan penuh aturan tersebut ditargetkan berlaku pada 2024. Namun implementasinya ditunda karena berbagai pertimbangan hingga akhirnya efektif dijalankan mulai 2027. “Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027,” ujarnya. Dalam skema baru tersebut, pemerintah akan mengupayakan seluruh guru memperoleh sertifikasi dari pemerintah. Baca Juga: Ditjen Pajak Kembali Periksa Peserta Tax Amnesty, Harta Belum Diungkap Jadi Sasaran PPPK Paruh Waktu Sementara itu, guru yang belum lulus sertifikasi nantinya akan mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Terkait penggajian PPPK Paruh Waktu, Mu'ti menyebut mekanismenya akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). Meski demikian, pemerintah pusat membuka peluang bantuan solusi apabila terdapat daerah yang mengalami kesulitan anggaran. Mu'ti menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar proses transisi status guru berjalan lancar. “Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut kepegawaian apakah dia PNS apakah dia PPPK,” jelasnya. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga telah menyiapkan skema baru untuk memastikan keberlanjutan masa kerja guru non-ASN. Hal tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, aturan tersebut menjadi masa transisi sebelum penerapan skema baru pada 2027. “Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan,” kata Nunuk Suryani. Nunuk menjelaskan, penataan guru non-ASN sebenarnya ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024 sesuai amanat UU ASN. Namun pemerintah memutuskan memperpanjang masa transisi agar guru non-ASN tetap dapat bekerja sambil menunggu skema baru diterapkan. Kebijakan penghapusan status guru honorer ini menjadi salah satu langkah besar pemerintah dalam reformasi sistem kepegawaian nasional, khususnya di sektor pendidikan. Tonton: STIMULUS BARU EKONOMI, BEBAS PPN EV HINGGA BUNGA MURAH Gaji PPPK Paruh Waktu PPPK Paruh Waktu merupakan skema kerja ASN dengan sistem jam kerja yang lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu. Skema ini disiapkan pemerintah sebagai solusi transisi penghapusan tenaga honorer. Guru non-ASN yang belum mendapatkan formasi PPPK penuh waktu atau belum lulus sertifikasi tetap dapat bekerja melalui skema PPPK Paruh Waktu. Status tersebut tetap masuk kategori ASN, namun mekanisme kerja, beban jam mengajar, serta penggajian disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah. Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan angka resmi gaji PPPK Paruh Waktu. Namun skemanya diperkirakan mengacu pada beban kerja, jam mengajar, serta kemampuan fiskal daerah. Sebagai gambaran, berikut simulasi kisaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan berbagai skema tenaga pendidikan daerah:
- Paling kecil: sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan - Skema menengah: sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan - Paling besar: bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per bulan tergantung daerah dan jam kerja Nominal tersebut masih dapat ditambah tunjangan tertentu sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Sebagian artikel bersumber: https://www.kompas.com/edu/read/2026/05/06/195614571/pemerintah-akan-hapus-istilah-guru-honorer-mulai-2027.
STIMULUS BARU EKONOMI, BEBAS PPN EV HINGGA BUNGA MURAH