JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Neil Bantleman, guru Jakarta International School (JIS), bersalah dalam kasus pelecehan seksual. Neil dijatuhkan vonis 10 tahun penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa yang bernama Neil Bantleman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan mengajak, melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," ujar hakim Nur Aslam saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015). Atas kesalahannya, Neil dihukum selama 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan penjara enam bulan.
Guru JIS divonis 10 tahun penjara
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Neil Bantleman, guru Jakarta International School (JIS), bersalah dalam kasus pelecehan seksual. Neil dijatuhkan vonis 10 tahun penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa yang bernama Neil Bantleman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan mengajak, melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," ujar hakim Nur Aslam saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015). Atas kesalahannya, Neil dihukum selama 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan penjara enam bulan.