Guru JIS divonis 10 tahun penjara



JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Neil Bantleman, guru Jakarta International School (JIS), bersalah dalam kasus pelecehan seksual. Neil dijatuhkan vonis 10 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa yang bernama Neil Bantleman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan mengajak, melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," ujar hakim Nur Aslam saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).

Atas kesalahannya, Neil dihukum selama 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan penjara enam bulan.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Neil dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Banding

Pantauan Kompas.com, setelah putusan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada Neil untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum JIS selama satu menit mengenai pengajuan banding.

Neil langsung menjawab pertanyaan hakim dan menyatakan bahwa dia akan mengajukan banding.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum memastikan lagi bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. "Kita lawan habis," kata Hotman Paris selaku kuasa hukum JIS.(Tara Marchelin Tamaela)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa