KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) meluncurkan program pembiayaan rumah subsidi skema syariah bagi Da’i, Guru Ngaji, Aktivis Islam, dan Pegawai Ormas Islam di lingkungan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Peluncuran program itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara MUI, BP Tapera dan BTN pada 26 Juli 2025. Melalui kerja sama tersebut, ketiganya akan bersinergi dalam menyalurkan program Pembiayaan Tapera dan Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPR Sejahtera) berskema syariah. Tahun ini, penyaluran program pembiayaan rumah subsidi dengan skema syariah di lingkungan MUI ditargetkan sekitar 5.000 unit.
Guru Ngaji Hingga Da'i Kini Bisa Akses Pembiayaan Rumah Subsidi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) meluncurkan program pembiayaan rumah subsidi skema syariah bagi Da’i, Guru Ngaji, Aktivis Islam, dan Pegawai Ormas Islam di lingkungan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Peluncuran program itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara MUI, BP Tapera dan BTN pada 26 Juli 2025. Melalui kerja sama tersebut, ketiganya akan bersinergi dalam menyalurkan program Pembiayaan Tapera dan Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPR Sejahtera) berskema syariah. Tahun ini, penyaluran program pembiayaan rumah subsidi dengan skema syariah di lingkungan MUI ditargetkan sekitar 5.000 unit.
TAG: