KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Puluhan ribu guru PAI bukan PNS dan PPPK akan mendapatkan tunjangan insentif hingga Rp 3 juta. Berikut syarat guru PAI untuk mendapatkan tunjangan insentif. Dilansir dari website resmi Kementerian Agama (Kemenag), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023. Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menyatakan ada 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan PNS dan Bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan insentif selama 12 bulan. "Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," ujar Direktur PAI Amrullah, di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Guru PAI Non PNS & PPPK Akan Dapat Insentif Tahun 2023 Rp 3 Juta, Ini Syaratnya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Puluhan ribu guru PAI bukan PNS dan PPPK akan mendapatkan tunjangan insentif hingga Rp 3 juta. Berikut syarat guru PAI untuk mendapatkan tunjangan insentif. Dilansir dari website resmi Kementerian Agama (Kemenag), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023. Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menyatakan ada 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan PNS dan Bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan insentif selama 12 bulan. "Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," ujar Direktur PAI Amrullah, di Jakarta, Jumat (26/5/2023).