Guru PAI yang Diangkat Kemenag dan Pemda Dijamin Terima THR



KONTAN.CO.ID - Kabar baik untuk Anda yang berprofesi sebagai Guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Muhammad Ali Ramdhani, memastikan pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh guru PAI.

Ali menjelaskan, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Mengutip laman resmi Kemenag.go.id, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.


Baca Juga: THR untuk ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Sudah Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," kata Ali pda hari Senin (25/3).

Dirinya menambahkan, THR guru PAI akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double.

Kemenag telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

Baca Juga: Penjelasan Sri Mulyani Soal Beda Anggaran Perlinsos dan Bansos yang Dikelola Kemensos

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR guru PAI bisa segera distribusikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya.

Jika belum dapat dibayarkan, Ali mengatakan bahwa THR dapat dibayarkan setelah hari raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News