KONTAN.CO.ID - Guru bersatatus PNS dan PPPK perlu mengetahui jadwal pencairan THR, tunjangan profesi, hingga gaji ke-13. Presiden Prabowo Subianto mengatakan, dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) (12/3), bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah. Kebijakan ini Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapaip 9,4 juta penerima.
Baca Juga: Anak Usaha Summarecon Agung (SMRA) Transaksi Afiliasi Perjanjian Pinjaman Rp 3 Miliar Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNU-Polri, dan hakim, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sedangkan untuk ASN daerah, akan diberikan sama dengan ASN pusat namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. "Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiunan bulanan," jelas Presiden Prabowo Subianto.
Besaran gaji Guru PNS dan PPPK sesuai golongan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji guru PNS dan PPPK: Golongan I- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Jadwal pencairan THR, TPG, dan gaji ke-13
THR Idul Fitri 2025 Presiden menjelaskan bahwa THR untuk aparatur sipil negara akan dicairkan mulai dua minggu sebelum Idul Fitri, yaitu pada Senin, 17 Maret 2025. Hal ini sesuai dengan prakiraan Hari Raya Idul Fitri 2025 yang jatuh pada 31 Maret atau 1 April berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024. Tunjangan profesi dan tunjangan khusus Kedua tunjangan ini diberikan kepada guru ASN Daerah atau ASND. Jadwal pencairan paling cepat dicairkan bertahap mulai 21 Maret 2025. Adapun jadwal pencairan tunjangan dalam waktu setahun yakni:- Pembayaran triwulan I mulai bulan Maret
- Pembayaran triwulan II mulai bulan Juni
- Pembayaran triwulan III mulai bulan September
- Pembayaran triwulan IV mulai bulan November