Guru PPPK Daerah Berpeluang Jadi ASN Pusat, Cek Gaji Guru PPPK 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji opsi menarik guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat. Jika menjadi ASN pusat, berapa gaji guru PPPK?

Opsi tersebut dipertimbangkan untuk mengurangi tekanan belanja pegawai pemerintah daerah sekaligus mengatasi ketimpangan distribusi guru antardaerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, guru PPPK yang dialihkan ke pemerintah pusat nantinya berpeluang ditempatkan kembali ke daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.


"Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat. Nanti bisa ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga enggak numpuk di satu tempat. Bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise," ujar Tito setelah rapat koordinasi dengan pimpinan DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senin (10/8/2026).

Baca Juga: Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI, Cek Gaji Gubernur BI & Deputinya

Guru PPPK tidak akan dirumahkan

Pembahasan pengalihan guru PPPK tersebut dilakukan di tengah keluhan sejumlah pemerintah daerah mengenai kemampuan membayar gaji pegawai akibat tekanan fiskal. Meski demikian, Tito menegaskan pemerintah tidak memiliki opsi untuk merumahkan PPPK karena daerah mengalami kesulitan anggaran. "Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan apalagi menganggur. Ya harus dibayar gajinya," tegas Tito.

Pemerintah, kata Tito, tengah menyiapkan sejumlah langkah agar pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran belanja pegawai.

Langkah pertama adalah meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran. Efisiensi dapat dilakukan dengan mengurangi belanja yang dinilai tidak prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.

Langkah kedua adalah memanfaatkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Dana tersebut dapat digunakan pemerintah daerah untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.

Jika setelah melakukan efisiensi pemerintah daerah masih tidak mampu membayar belanja pegawai dan tidak memiliki kurang bayar DBH yang cukup, pemerintah pusat akan mengambil langkah ketiga.

Pemerintah akan menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) atau top-up DAU untuk membantu daerah memenuhi kewajibannya. "Yang ketiga adalah sudah efisiensi dilakukan tetap enggak mampu membayar, DBH-nya enggak ada atau sedikit kecil, maka enggak ada jalan lain dilakukan top-up tambahan DAU," kata Tito.

Tonton: ETF Emas Resmi Melantai di BEI, Investasi Emas Makin Mudah

Pemerintah siapkan Rp18,9 triliun

Pemerintah pusat telah menyiapkan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah. Dukungan tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan pada 5 Agustus 2026 untuk mengatasi persoalan belanja pegawai di daerah.

Tito berharap tambahan dukungan fiskal tersebut dapat membantu menyelesaikan persoalan pembayaran belanja pegawai, termasuk gaji PPPK dan PPPK paruh waktu. "Dengan adanya tambahan ini kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai dibayar oleh Pemda masing-masing," ujarnya.

Dengan demikian, pemerintah saat ini masih mengkaji kemungkinan pengalihan guru PPPK daerah menjadi ASN pusat. Opsi tersebut tidak hanya ditujukan untuk mengurangi tekanan fiskal daerah, tetapi juga berpotensi menjadi bagian dari upaya pemerataan distribusi guru.

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa PPPK tidak akan dirumahkan atau dibiarkan menganggur hanya karena pemerintah daerah mengalami kesulitan anggaran. Pemerintah pusat menyiapkan skema efisiensi, pemanfaatan kurang bayar DBH, hingga tambahan DAU sebagai dukungan pembayaran belanja pegawai. 

 
Informasi Gaji PPPK 2026
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2026 masih sama dengan tahun 2025 dan 2024. Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2026:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
  •  
Sebagian artikel telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2026/08/10/18522421/pemerintah-buka-opsi-guru-pppk-jadi-asn-pusat-untuk-ringankan-beban-pemda.  

Karhutla Kian Mengkhawatirkan! 107 Ribu Hektare Terbakar, 6 Provinsi Jadi Fokus Pantauan
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News