KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Kantor OJK Malang Sugiarto Kasmuri telah melakukan pertemuan dengan Susmiati, Guru TK di Malang yang terjerat pinjaman dari fintech lending. Pertemuan juga dihadiri Walikota Malang Sutiaji yang juga memberi perhatian terhadap kasus ini. Dalam pertemuan tersebut, Susmiati menyampaikan bahwa dirinya telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan 5 fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Total kewajibannya mencapai sekitar Rp 35 juta, dengan rincian Rp 29 juta di fintech lending ilegal dan Rp 6 juta di fintech lending resmi. OJK akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban Susmiati pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap Susmiati.
Guru TK di Malang yang terjerat fintech lending dibantu OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Kantor OJK Malang Sugiarto Kasmuri telah melakukan pertemuan dengan Susmiati, Guru TK di Malang yang terjerat pinjaman dari fintech lending. Pertemuan juga dihadiri Walikota Malang Sutiaji yang juga memberi perhatian terhadap kasus ini. Dalam pertemuan tersebut, Susmiati menyampaikan bahwa dirinya telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan 5 fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Total kewajibannya mencapai sekitar Rp 35 juta, dengan rincian Rp 29 juta di fintech lending ilegal dan Rp 6 juta di fintech lending resmi. OJK akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban Susmiati pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap Susmiati.