Gus Ipul Jabat Menteri Sosial Sebulan, Ini Gaji & Tunjangan Menteri 2024



Gaji Menteri 2024 - Jakarta. Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjadi Menteri Sosial (Mensos) di kabinet bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu kurang lebih sebulan mendatang. Berapa gaji dan tunjangan menteri tahun 2024?

Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Presiden Jokowi melantik Saifullah Yusuf menjadi Mensos dan Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024, di Istana Negara, Rabu (11/09/2024) pagi.

Pelantikan Saifullah Yusuf didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2024 tentang pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024. Sementara, Eddy Hartono dilantik berdasarkan Keppres Nomor 124/TPA Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi utama di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Kedua Keppres tersebut ditetapkan pada tanggal 10 September 2024 oleh Presiden Joko Widodo.


Pembacaan Keppres dilakukan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Thanon Aria Dewangga.

Saifullah Yusuf menggantikan Menteri Sosial sebelumnya Tri Rismaharini yang mengundurkan diri karena akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Sedangkan, Eddy Hartono mengisi jabatan Kepala BNPT sebelumnya Rycko Amelza Dahniel yang telah memasuki masa purna tugas.

Usai pembacaan Keppres, Presiden Jokowi memimpin pengucapan sumpah jabatan dua pejabat yang dilantik tersebut.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden Jokowi mendiktekan sumpah jabatan.

Saifullah Yusuf atau Gus Ipul adalah salah satu pentolan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Jabatan Mensos ini merupakan jabatan kedua sebagai menteri yang pernah diemban Gus Ipul.

Gus Ipul pernah menjadi Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia pada 2004-2007. 

Setelah itu, Gus Ipul menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur pada tahun 2009-2019. Kemudian, Gus Ipul menjadi Gus Ipul menjabat sebagai Wali Kota Pasuruan sejak 26 Februari 2021. 

Baca Juga: Cara Mudah & Syarat Pengajuan KUR BRI Online, Kuota KUR 2024 Sisa Rp 84,4 T

Gaji dan tunjangan menteri 2024

Dilansir dari Kompas.tv, gaji menteri kabinet Jokowi tahun 2024 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Menurut aturan ini, semua menteri, termasuk AHY, berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Tidak hanya gaji pokok, seorang menteri juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, salah satunya adalah tunjangan jabatan.

Besaran tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa para petinggi kementerian berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, total pendapatan Gus Ipul sebagai menteri, dari gaji pokok dan tunjangan jabatan, adalah sekitar Rp 18.648.000 per bulan. Jumlah ini belum termasuk tunjangan lainnya, seperti tunjangan istri dan anak.

Selain itu, menteri juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara, seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, serta biaya pemeliharaannya. Namun, tunjangan operasional ini hanya digunakan untuk kegiatan sebagai pemimpin negara, bukan untuk kepentingan pribadi.

Itulah informasi gaji menteri tahun 2024 dan pelantikan Gus Ipul sebagai Mensos. Selamat bertugas Gus Ipul untuk memimpin Kementerian Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto