KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menjamin dirinya, maupun PBNU sebagai institusi tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang kini tengah disidik oleh KPK. Diketahui, adik Yahya, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. “PBNU dan Nahdlatul Ulama, saya jamin sama sekali tidak terlibat dan tidak terkait dengan persoalan yang sedang dihadapi oleh Yaqut di KPK itu,” ujar Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Yahya menegaskan, individu atau pengurus PBNU yang diduga terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab secara pribadi, tidak membawa nama PBNU secara kelembagaan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bakal Rotasi 70 Orang Petugas Pajak Pekan Depan “Soal bahwa manusia individu-individu ini mungkin melakukan kekeliruan, ya itu adalah tanggung jawab individu. Bukan tanggung jawab dari institusi,” lanjutnya. “Apakah ada individu-individu dari orang petinggi PBNU yang tersangkut soal ini? Ya silakan saja diproses,” kata Yahya. Dia menegaskan, dirinya selama ini tidak pernah dihubungi oleh KPK dalam kasus ini. “Saya sama sekali tidak bersangkut paut soal ini. Saya sama sekali tidak pernah di-engage oleh KPK maupun penegak hukum yang lain soal ini. Dan, saya memang tidak punya urusan apa-apa dalam soal ini,” tegas Yahya.
Dugaan Aliran Dana ke Petinggi PBNU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, aliran uang kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang diterima Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin berasal dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga penerimaan uang tersebut untuk Aizzudin secara individu bukan PBNU. “Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan, yang pertama. Yang kedua, diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Meski demikian, Budi belum mengungkapkan jumlah uang yang diterima Aizzudin.
Baca Juga: Begini Kata Menkeu Purbaya Soal Mundurnya Iman Rachman Yaqut Kembali Diperiksa
Hari ini, Yaqut kembali memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Berdasarkan pantauan Kompas.com pukul 13.17 WIB, Gus Yaqut terlihat mengenakan kemeja putih berlengan panjang, celana panjang hitam dan peci dengan kelir serupa. “Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah (Ishfah Abidal Aziz),” jelas Yaqut saat ditemui di depan KPK, Jumat siang. Adapun Ishfah Abidal Aziz merupakan mantan staf khusus Yaqut, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji, bersama Gus Yaqut. Untuk menjalani pemeriksaan ini, Gus Yaqut mengaku membawa buku untuk mencatat selama menjalani pemeriksaan. Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026). “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat. Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini. Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025. Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani. "Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK. Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
Baca Juga: Tetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Ini Kata Gus Yaqut Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/30/15563941/gus-yahya-pastikan-pbnu-tak-terlibat-kasus-korupsi-kpk?page=2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News