Guyur lima BUMN Rp 19,7 triliun, berikut alasan Kemenkeu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengguyur dana segar sebesar Rp 19,7 triliun untuk lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai modal kerja. Ini dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK/06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini berlaku mulai tanggal 2 September 2020. 

Baca Juga: Dana segar Rp 19,7 triliun buat BUMN segera cair


Adapun lima BUMN yang mendapatkan kucuran dana yakni pertama, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) sebesar Rp 8,5 triliun. Kedua, PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) senilai Rp 3 triliun. Ketiga, PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp 4 triliun. Keempat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Rp 3,5 triliun, Kelima, PT Perum Perumnas (Persero) yakni Rp 700 miliar.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Racmatawarta mengatakan, tujuan dari pemberian investasi pemerintah kepada lima BUMN tersebut karena kondisi perusahaan yang terdampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Sehingga, BUMN tersebut butuh dana sebagai modal kerja.

Isa memberikan contoh, dalam hal GIAA dan KAI sebagai penerima investasi pemerintah. Kedua BUMN tersebut mempunyai fungsi pelayanan publik. Menurutnya, keberadaannya harus dipertahankan mengingat pandemi begitu terdampak terhadap sektor transportasi.

“Kita memberikan ini karena penerimaan mereka anjlok. Sehingga, agar bisa menjalankan tugas-tugas mereka, menjalankan peranan mereka sebagai perusahaan negara yang melayani publik,” kata isa beberapa waktu lalu dalam Konferensi Pers DJKN. 

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Meirijal Nur menambahkan, pihaknya memastikan sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 19,7 triliun kepada lima BUMN tersebut. Sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 terkait perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 akibat pandemi. 

Dus, sesuai dengan PMK 118/2020, lima BUMN tersebut bisa mendapatkan investasi pemerintah dengan menerbitkan surat utang dan dapat investasi langsung dari pemerintah. 

Meirijal menjelaskan, dari sisi pembiayaan ada BUMN/Lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang akan ditugaskan oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan investasi pemerintah tersebut. Serta, melaksanakan perjanjian pelaksanaan investasi denagn BUMN penerima investasi.

“Misalnya PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Tapi yang akan ditugaskan pemerintah itu kemungkinan tidak hanya PT SMI, bisa juga yang lain,” kata Meirijal kepada Kontan.co.id, Sabtu (5/9).

Baca Juga: Pemerintah kucurkan Rp 19,7 triliun untuk 5 BUMN, simak pertimbangannya

Lebih lanjut, Meirijal bilang PT SMI atau BUMN/Lembaga penyalur investasi akan menentukan mekanisme pengajuan investasi pemerintah baik berupa surat utang maupun investasi langsung. 

“Nanti PT SMI akan melakukan analisa bagaimana terhadap BUMN tersebut, pertimbangan teknis bentuknya baru akan diputuskan kemudian, bagaimana skemanya, berapa tenornya nanti tergantung SMI. Tapi yang jelas alokasinya sudah ada,” ujar Meirijal. 

Selanjutnya: Mengukur efektivitas dana Rp 180 triliun untuk menyelamatkan Indonesia dari resesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi