KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan sejumlah stimulus untuk mendongkrak ekonomi masyarakat sebelum PPN 12% benar-benar diterapkan. Meski begitu, pemberian stimulus tersebut dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat. Ekonom Senior Bright Institute Awalil Rizky mengatakan jika pemerintah berencana untuk menunda PPN 12% dan akan memberikan kebijakan stimulus harus dipastikan dulu penundaan untuk berapa lama. Berdasar undang-undang, semestinya PPN 12% dijalankan paling lambat 1 April 2025. "Jika penundaan hanya sekitar tiga bulan, maka semua keberatan yang disampaikan pelaku usaha dan pengamat ekonomi masih relevan dan hal itu tidak akan teratasi dengan stimulus yang rencana akan diberikan pemerintah," ujar Awalil kepada Kontan.co.id, Rabu (27/11).
Guyuran Stimulu Sebelum PPN 12% Dinilai Tidak Menjawab Persoalan Ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan sejumlah stimulus untuk mendongkrak ekonomi masyarakat sebelum PPN 12% benar-benar diterapkan. Meski begitu, pemberian stimulus tersebut dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat. Ekonom Senior Bright Institute Awalil Rizky mengatakan jika pemerintah berencana untuk menunda PPN 12% dan akan memberikan kebijakan stimulus harus dipastikan dulu penundaan untuk berapa lama. Berdasar undang-undang, semestinya PPN 12% dijalankan paling lambat 1 April 2025. "Jika penundaan hanya sekitar tiga bulan, maka semua keberatan yang disampaikan pelaku usaha dan pengamat ekonomi masih relevan dan hal itu tidak akan teratasi dengan stimulus yang rencana akan diberikan pemerintah," ujar Awalil kepada Kontan.co.id, Rabu (27/11).