KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan akan memberikan sejumlah stimulus untuk mendongkrak perekonomian masyarakat. Meski demikian, kebijakan ini dinilai memiliki risiko yang signifikan. Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai bahwa meskipun pemerintah berencana memberikan bantuan tunai atau subsidi tambahan bagi masyarakat menengah ke bawah sebelum kenaikan tarif PPN, kebijakan ini tetap membawa risiko tinggi. "Bantuan hanya bersifat temporer, sementara kenaikan tarif PPN 12% akan berimbas pada jangka panjang," ujar Bhima kepada Kontan, Rabu (27/11).
Guyuran Stimulus Sebelum Kerek PPN 12% Dinilai Kebijakan Berisiko Tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan akan memberikan sejumlah stimulus untuk mendongkrak perekonomian masyarakat. Meski demikian, kebijakan ini dinilai memiliki risiko yang signifikan. Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai bahwa meskipun pemerintah berencana memberikan bantuan tunai atau subsidi tambahan bagi masyarakat menengah ke bawah sebelum kenaikan tarif PPN, kebijakan ini tetap membawa risiko tinggi. "Bantuan hanya bersifat temporer, sementara kenaikan tarif PPN 12% akan berimbas pada jangka panjang," ujar Bhima kepada Kontan, Rabu (27/11).
TAG: