KONTAN.CO.ID - GWK Cultural Park kembali memberikan dukungan kepada pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan, dengan berkolaborasi bersama Asosiasi Tresnaning Arak Berem Bali pada peringatan Hari Arak Bali. Dilandasi dengan terbitnya Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali, 29 Januari ditetapkan sebagai Hari Arak Bali oleh Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., Gubernur Bali periode 2018 – 2023. Hari ini dimaknai menjadi sebuah hari untuk mengapresiasi arak yang merupakan warisan budaya, seperti tertuang pada Sertifikat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3031/F4/KB.09.06/2022, tanggal 21 Oktober menetapkan Arak Bali sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Sekaligus sebagai hari merayakan keberkahan yang didatangkan oleh arak kepada masyarakat Bali, khususnya para petani lokal. “Jumlah petani/perajin arak Bali semula tercatat 1.472 saat ini telah mencapai 2.550 lebih pelaku usaha tersebar di seluruh Kabupaten di Bali, jumlah Koperasi Produsen Arak yang menampung arak petani mencapai 10 unit usaha, sedangkan jumlah varian produk minuman beralkohol yang diproduksi secara legal oleh Pabrik Minuman Beralkohol yang menggunakan arak Bali sebagai bahan baku utama sudah mencapai 48 merk.”, terang I Wayan Koster, Gubernur Bali periode 2018 – 2023 sekaligus pencetus Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2020.
GWK Berkolaborasi dengan Asosiasi Peringati Hari Arak, Dukung Ekonomi Kreatif &Budaya
KONTAN.CO.ID - GWK Cultural Park kembali memberikan dukungan kepada pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan, dengan berkolaborasi bersama Asosiasi Tresnaning Arak Berem Bali pada peringatan Hari Arak Bali. Dilandasi dengan terbitnya Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali, 29 Januari ditetapkan sebagai Hari Arak Bali oleh Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., Gubernur Bali periode 2018 – 2023. Hari ini dimaknai menjadi sebuah hari untuk mengapresiasi arak yang merupakan warisan budaya, seperti tertuang pada Sertifikat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3031/F4/KB.09.06/2022, tanggal 21 Oktober menetapkan Arak Bali sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Sekaligus sebagai hari merayakan keberkahan yang didatangkan oleh arak kepada masyarakat Bali, khususnya para petani lokal. “Jumlah petani/perajin arak Bali semula tercatat 1.472 saat ini telah mencapai 2.550 lebih pelaku usaha tersebar di seluruh Kabupaten di Bali, jumlah Koperasi Produsen Arak yang menampung arak petani mencapai 10 unit usaha, sedangkan jumlah varian produk minuman beralkohol yang diproduksi secara legal oleh Pabrik Minuman Beralkohol yang menggunakan arak Bali sebagai bahan baku utama sudah mencapai 48 merk.”, terang I Wayan Koster, Gubernur Bali periode 2018 – 2023 sekaligus pencetus Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2020.