JAKARTA. Niat Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru tentang Giro Wajib Minimum (GWM) yang dikaitkan dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) menuai pelbagai reaksi. Kini, para bankir mewaspadai kenaikan biaya dana yang bisa muncul akibat penerapan aturan tersebut. Menurut Direktur PT Bank Mandiri Tbk Thomas Arifin, pemberlakuan disinsentif (penalti) peraturan GWM-LDR bisa menaikkan biaya dana perbankan. "Tambahan GWM yang konon dalam bentuk cash akan membuat bank menempatkan dana sebesar GWM-LDR di BI tanpa bunga. Sementara, dana untuk tambahan GWM tersebut berasal dari dana pihak ketiga (DPK) yang berbunga," tutur Thomas. Jadi, ada selisih dana yang harus ditutup oleh bank. J.B. Kendarto, Direktur Utama PT Bank Mega Tbk, berpendapat, penambahan GWM memang bakal menambah biaya dana yang nantinya bisa ditransfer ke harga kredit yang lebih tinggi. Alhasil, hal ini justru kontraproduktif dengan tujuan penurunan bunga kredit.
GWM-LDR Bisa Naikkan Biaya Dana Bank
JAKARTA. Niat Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru tentang Giro Wajib Minimum (GWM) yang dikaitkan dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) menuai pelbagai reaksi. Kini, para bankir mewaspadai kenaikan biaya dana yang bisa muncul akibat penerapan aturan tersebut. Menurut Direktur PT Bank Mandiri Tbk Thomas Arifin, pemberlakuan disinsentif (penalti) peraturan GWM-LDR bisa menaikkan biaya dana perbankan. "Tambahan GWM yang konon dalam bentuk cash akan membuat bank menempatkan dana sebesar GWM-LDR di BI tanpa bunga. Sementara, dana untuk tambahan GWM tersebut berasal dari dana pihak ketiga (DPK) yang berbunga," tutur Thomas. Jadi, ada selisih dana yang harus ditutup oleh bank. J.B. Kendarto, Direktur Utama PT Bank Mega Tbk, berpendapat, penambahan GWM memang bakal menambah biaya dana yang nantinya bisa ditransfer ke harga kredit yang lebih tinggi. Alhasil, hal ini justru kontraproduktif dengan tujuan penurunan bunga kredit.