JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) Sekunder perbankan dari semula 2,5% menjadi 4% secara bertahap dalam jangka waktu tiga bulan. Dengan demikian, diharapkan GWM Sekunder sebesar 4% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah masing-masing bank akan tercapai pada bulan Desember 2013 mendatang. Saat ini, total DPK perbankan mencapai Rp 3.392 triliun. Sebesar Rp 2.843 triliun dalam bentuk rupiah. Secara total, GWM Sekunder perbankan saat ini sekitar Rp 71,07 triliun dalam bentuk surat-surat berharga. Apabila GWM Sekunder dinaikkan menjadi 4%, maka total aset bank yang mengendap dalam bentuk instrumen ini menjadi Rp 113,72 triliun. Dengan demikian, terjadi penambahan GWM Sekunder sebesar Rp 42,65 triliun, melalui ketentuan BI tersebut. Sebagai catatan, BI menetapkan pemenuhan kewajiban GWM Sekunder disesuaikan dari saat ini sebesar 2,5% menjadi sebesar 3% dari DPK dalam rupiah sejak tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan 31 Oktober 2013. Kemudian GWM sekunder naik menjadi 3,5% dari DPK dalam rupiah sejak tanggal 1 November 2013 sampai 1 Desember 2013. Selanjutnya, perbankan wajib memenuhi GMW Sekunder sebesar 4% dari DPK dalam rupiah sejak tanggal 2 Desember 2013. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi Ahmad Johansyah mengatakan, ketentuan tersebut erat kaitannya dengan kondisi perekonomian Indonesia yang sedang mengalami gejolak akibat faktor dari dalam negeri dan luar negeri. Oleh sebab itu, sektor industri perbankan perlu penguatan likuiditas agar tetap kokoh menopang perekonomian nasional. "Untuk mengantisipasi berbagai risiko dari dinamika perekonomian saat ini, dibutuhkan kondisi likuiditas perbankan yang kuat dan memadai guna mendukung stabilitas moneter dan sektor keuangan," kata Difi di Gedung BI, Kamis (26/9).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
GWM naik, alat likuid bank bertambah ke Rp 113,72T
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) Sekunder perbankan dari semula 2,5% menjadi 4% secara bertahap dalam jangka waktu tiga bulan. Dengan demikian, diharapkan GWM Sekunder sebesar 4% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah masing-masing bank akan tercapai pada bulan Desember 2013 mendatang. Saat ini, total DPK perbankan mencapai Rp 3.392 triliun. Sebesar Rp 2.843 triliun dalam bentuk rupiah. Secara total, GWM Sekunder perbankan saat ini sekitar Rp 71,07 triliun dalam bentuk surat-surat berharga. Apabila GWM Sekunder dinaikkan menjadi 4%, maka total aset bank yang mengendap dalam bentuk instrumen ini menjadi Rp 113,72 triliun. Dengan demikian, terjadi penambahan GWM Sekunder sebesar Rp 42,65 triliun, melalui ketentuan BI tersebut. Sebagai catatan, BI menetapkan pemenuhan kewajiban GWM Sekunder disesuaikan dari saat ini sebesar 2,5% menjadi sebesar 3% dari DPK dalam rupiah sejak tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan 31 Oktober 2013. Kemudian GWM sekunder naik menjadi 3,5% dari DPK dalam rupiah sejak tanggal 1 November 2013 sampai 1 Desember 2013. Selanjutnya, perbankan wajib memenuhi GMW Sekunder sebesar 4% dari DPK dalam rupiah sejak tanggal 2 Desember 2013. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi Ahmad Johansyah mengatakan, ketentuan tersebut erat kaitannya dengan kondisi perekonomian Indonesia yang sedang mengalami gejolak akibat faktor dari dalam negeri dan luar negeri. Oleh sebab itu, sektor industri perbankan perlu penguatan likuiditas agar tetap kokoh menopang perekonomian nasional. "Untuk mengantisipasi berbagai risiko dari dinamika perekonomian saat ini, dibutuhkan kondisi likuiditas perbankan yang kuat dan memadai guna mendukung stabilitas moneter dan sektor keuangan," kata Difi di Gedung BI, Kamis (26/9).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News