KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan mengalami perlambatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, DPK perbankan tumbuh 8,59% year on year (yoy) menjadi Rp 7.564 triliun per Juli 2022. “Mengalami perlambatan dari bulan sebelumnya (Juni 2022) yang tumbuh 9,13% yoy menjadi Rp 7.602 triliun. Terutama, karena didorong oleh perlambatan giro, sejalan dengan normalisasi moneter Bank Indonesia (BI),” ujar Ketua Komisioner OJK Mahendra Siregar, pekan lalu. Memang BI telah mengambil kebijakan menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah secara bertahap bagi perbankan. Setelah mengerek GWM rupiah pada 1 Juni 2022, BI kembali meningkatkan GWM mulai 1 Juli 2022 bagi BUK menjadi 7,5% dan BUS menjadi 6%. Kemudian, mulai 1 September 2022, GWM rupiah bagi BUK menjadi 9% dan bagi BUS menjadi 6,5%.
GWM Naik, Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan mengalami perlambatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, DPK perbankan tumbuh 8,59% year on year (yoy) menjadi Rp 7.564 triliun per Juli 2022. “Mengalami perlambatan dari bulan sebelumnya (Juni 2022) yang tumbuh 9,13% yoy menjadi Rp 7.602 triliun. Terutama, karena didorong oleh perlambatan giro, sejalan dengan normalisasi moneter Bank Indonesia (BI),” ujar Ketua Komisioner OJK Mahendra Siregar, pekan lalu. Memang BI telah mengambil kebijakan menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah secara bertahap bagi perbankan. Setelah mengerek GWM rupiah pada 1 Juni 2022, BI kembali meningkatkan GWM mulai 1 Juli 2022 bagi BUK menjadi 7,5% dan BUS menjadi 6%. Kemudian, mulai 1 September 2022, GWM rupiah bagi BUK menjadi 9% dan bagi BUS menjadi 6,5%.