GWM primer bank akan dihitung per 1-2 minggu



Jakarta. Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan formulasi perhitungan maintenance period giro wajib minimum (GWM) averaging untuk GWM primer. Agus D.W Martowardojo, Gubernur BI mengatakan, GWM averaging kurang lebih akan disepakati untuk periode perhitungan antara 1 atau 2 minggu.

“Untuk kepastiannya akan kami sampaikan nanti, apakah 1 minggu atau 2 minggu,” katanya, usai acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia di JCC, Selasa malam (22/11). Dengan penyampaikan kebijakan baru secara informal ini, maka BI akan meminta kepada bankir untuk membentuk rencana bisnis dalam persiapan penerapan GWM averaging.

Jika tak ada aral melintang, BI akan menerapkan perhitungan GWM primer melalui GWM avering (rata-rata) ini pada semester II tahun 2017. Selanjutnya, industri perbankan harus siap untuk menerapkan GWM averaging karena konsep perhitungan melalui GWM averaging ini adalah best practise yang ada di negara-negara mapan.


Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri mengatakan, perhitungan maintenance period GWM avering antara 1 atau 2 minggu sudah cukup untuk perbankan. Pasalnya, bank hanya mengalami gejolak likuiditas pada dua waktu yaitu saat Lebaran dan Akhir Tahun sehingga pada waktu-waktu biasa likuiditas akan terjaga.

Lanjutnya, dengan perhitungan GWM averaging ini maka bank tak perlu melakukan top up GWM secara harian ketika dana yang masuk ke bank naik pada hari tersebut. Efek jangka panjang adalah penurunan suku bunga simpanan karena bank tak perlu setor GWM setiap hari.

Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) menambahkan, untuk menjaga likuiditas memang sebaiknya menggunakan perhitungan GWM averaging, sehingga bank tak perlu memenuhi dana sesuai aturan. Dan jika kelebihan dana, bank tak perlu menyetor tambahan GWM untuk memenuhi rasio GWM primer.

Sementara itu, Maryono, Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) mengatakan, formulasi perhitungan GWM averging sangat baik untuk bank karena bank-bank yang kekurangan dana untuk membayar GWM tak perlu meminjam uang di antar bank. “Jadi tak perlu pinjam dana, dan rasio GWM juga tak melanggar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto