GWM Primer Rupiah turun, kredit bank tumbuh 1%



JAKARTA. Ketentuan mengenai penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam rupiah dari 8% menjadi 7,5% berlaku efektif mulai 1 Desember 2015.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015 tentang perubahan kedua atas PBI No. 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.

Ruang pelonggaran kebijakan moneter ini dimanfaatkan melalui penurunan GWM Primer dalam rupiah yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan perbankan untuk mendukung kegiatan ekonomi.


Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Solikin M. Juhro mengungkapkan, pelonggaran melalui GWM Primer Rupiah menambah likuiditas bank sehingga akan berdampak pada peningkatan kapasitas kredit, penurunan cost of fund atau biaya dana perbankan yang ujungnya dapat menurunkan suku bunga kredit perbankan.

"Likuiditas rupiah yang didapat dari pelonggaran GWM Primer Rupiah sebesar Rp 18 triliun sampai dengan Rp 23 triliun," kata Solikin di Jakarta, Selasa (1/12).

Likuiditas tersebut, kata Solikin, berpotensi untuk meningkatkan kredit sebesar 0,6% sampai dengan 1%. Di tahun 2016 mendatang, BI memproyeksi pertumbuhan kredit berada pada kisaran 12%-14%.

Sementara untuk pertumbuhan ekonomi nasional, bank sentral memproyeksi pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,2%-5,6% yang bersumber dari konsumsi domestik dibantu dengan pengeluaran pemerintah.

"Pelonggaran ini diharapkan akan memacu bank untuk meningkatkan pertumbuhan kredit yang pada gilirannya menopang aktivitas perekonomian," jelas Solikin.

Catatan saja, GWM Primer merupakan salah satu instrumen kebijakan moneter selain BI Rate. Secara umum, GWM Primer adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh bank di Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga (DPK).

GWM Primer ditujukan untuk mempengaruhi likuiditas sehingga dapat berpengaruh kepada suku bunga maupun kapasitas penyaluran kredit bank.

Selain penurunan persentase GWM Primer, melalui PBI No. 17/21/PBI/2015 dilakukan pula penyesuaian persentase GWM Primer dalam rupiah yang mendapat jasa giro dari Bank Indonesia yang semula dari 3% dari DPK dalam rupiah menjadi 2,5% dari DPK dalam rupiah.

Sementara tingkat bunga jasa giro untuk GWM tersebut tetap sebesar 2,5% per tahun (tingkat buga efektif tahunan).

Bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi, bank sentral Indonesia masih memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer dalam rupiah sebesar 1% untuk jangka waktu satu tahun terhitung sejak merger atau konsolidasi berlaku efektif.

Dengan pemberian kelonggaran tersebut, maka GWM Primer dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh bank yang melakukan merger atau konsolidasi berubah dari semula sebesar 7,5% menjadi sebesar 6,5% dari DPK Rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri