KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat sebanyak 11.524 penindakan pelanggaran lalu lintas saat Operasi Ketupat 2019 pada H-3 Hari Raya Idul Fitri. Dari 11.524 pelanggaran yang ditindak, sebanyak 3.238 di antaranya penilangan dan 8.286 berupa teguran. "Pada umumnya yang ditindak ini karena pemudik mengantuk di jalan dan tidak mematuhi rambu lalu lintas," ujar Kepala Posko Operasi Ketupat 2019 Korlantas Polri, Kombes (Pol) Bakharuddin Muhammad Syah di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6). Bakharuddin mengatakan, para pengemudi, baik yang menggunakan mobil dan motor, harus beristirahat setiap empat jam sekali. Pengaturan waktu istirahat ini untuk meminimalisasi kecelakaan karena pemudik tidak fokus dalam berkendara.
H-3 Lebaran, Korlantas Polri telah menindak 11.524 pelanggaran lalu lintas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat sebanyak 11.524 penindakan pelanggaran lalu lintas saat Operasi Ketupat 2019 pada H-3 Hari Raya Idul Fitri. Dari 11.524 pelanggaran yang ditindak, sebanyak 3.238 di antaranya penilangan dan 8.286 berupa teguran. "Pada umumnya yang ditindak ini karena pemudik mengantuk di jalan dan tidak mematuhi rambu lalu lintas," ujar Kepala Posko Operasi Ketupat 2019 Korlantas Polri, Kombes (Pol) Bakharuddin Muhammad Syah di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6). Bakharuddin mengatakan, para pengemudi, baik yang menggunakan mobil dan motor, harus beristirahat setiap empat jam sekali. Pengaturan waktu istirahat ini untuk meminimalisasi kecelakaan karena pemudik tidak fokus dalam berkendara.