KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman angkat bicara mengenai masifnya berita bohong atau hoaks yang beredar di media sosial terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Habiburokhman menegaskan bahwa narasi yang menyebut RUU KUHAP memberikan kewenangan tak terbatas kepada polisi untuk menyadap, menyita, hingga membekukan rekening secara sepihak adalah tidak benar. "Sebelum saya menyampaikan laporan, saya perlu menyampaikan sedikit klarifikasi terkait adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif di sosial media," ujarnya dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/11).
Habiburokhman Luruskan Hoaks RUU KUHAP: Wewenang Polisi Tetap Diawasi Hakim
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman angkat bicara mengenai masifnya berita bohong atau hoaks yang beredar di media sosial terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Habiburokhman menegaskan bahwa narasi yang menyebut RUU KUHAP memberikan kewenangan tak terbatas kepada polisi untuk menyadap, menyita, hingga membekukan rekening secara sepihak adalah tidak benar. "Sebelum saya menyampaikan laporan, saya perlu menyampaikan sedikit klarifikasi terkait adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif di sosial media," ujarnya dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/11).