JAKARTA. Setelah membatasi impor buah dan sayuran (hortikultura), kini pemerintah tertekad memperkuat produksi hortikultura dalam negeri agar menjadi raja di negeri sendiri. Caranya dengan memberi fasilitas dan insentif bagi pengusaha hortikultura lokal. Tekad pemerintah itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Fasilitas dan Insentif Usaha Hortikultura. Kini, calon beleid ini dalam tahap sinkronisasi dan targetnya bisa terbit tahun ini. Rancangan beleid turunan Undang-Undang No 13/2010 tentang Hortikultura itu mencantumkan sejumlah kebijakan pro petani dan pengusaha hortikultura dalam negeri. Misalnya, pengusaha bisa memanfaatkan lahan telantar dengan status hak milik, hak guna usaha, atau hak pakai, termasuk tanah negara, untuk berkebun hortikultura.
Habis-habisan genjot hortikultura
JAKARTA. Setelah membatasi impor buah dan sayuran (hortikultura), kini pemerintah tertekad memperkuat produksi hortikultura dalam negeri agar menjadi raja di negeri sendiri. Caranya dengan memberi fasilitas dan insentif bagi pengusaha hortikultura lokal. Tekad pemerintah itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Fasilitas dan Insentif Usaha Hortikultura. Kini, calon beleid ini dalam tahap sinkronisasi dan targetnya bisa terbit tahun ini. Rancangan beleid turunan Undang-Undang No 13/2010 tentang Hortikultura itu mencantumkan sejumlah kebijakan pro petani dan pengusaha hortikultura dalam negeri. Misalnya, pengusaha bisa memanfaatkan lahan telantar dengan status hak milik, hak guna usaha, atau hak pakai, termasuk tanah negara, untuk berkebun hortikultura.