JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai menebar upaya ekstra (extra effort) demi mengejar target penerimaan pajak tahun ini. Berbagai bakal dipacu, dari intensifikasi pemeriksaan, penagihan, gijzeling, hingga ekstensifikasi pajak. Tak tanggung-tanggung, aparat pajak akan mengejar para wajib pajak (WP) yang sudah ikut program amnesti pajak hingga yang belum ikut. Pajak akan memeriksa WP atas aset dan penghasilan pasca amnesti pajak. Jika dalam pemeriksanaan, WP yang ikut amnesti ditemukan harta tahun 2015 dan sebelumnya belum masuk program pengampunan akan kena sanksi sesuai UU Pengampunan Pajak. Yakni harus bayar pajak penghasilan (PPh) serta denda 200% dari PPh yang dibayarkan.
Habis-habisan mengejar target pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai menebar upaya ekstra (extra effort) demi mengejar target penerimaan pajak tahun ini. Berbagai bakal dipacu, dari intensifikasi pemeriksaan, penagihan, gijzeling, hingga ekstensifikasi pajak. Tak tanggung-tanggung, aparat pajak akan mengejar para wajib pajak (WP) yang sudah ikut program amnesti pajak hingga yang belum ikut. Pajak akan memeriksa WP atas aset dan penghasilan pasca amnesti pajak. Jika dalam pemeriksanaan, WP yang ikut amnesti ditemukan harta tahun 2015 dan sebelumnya belum masuk program pengampunan akan kena sanksi sesuai UU Pengampunan Pajak. Yakni harus bayar pajak penghasilan (PPh) serta denda 200% dari PPh yang dibayarkan.