JAKARTA. Meski telah menghukum Bank Mega, bukan berarti Bank Indonesia (BI) mengendorkan pengawasan. Tim pemeriksa dari bank sentral hingga kini tetap mengawasi bank ini secara intensif. Ini untuk memastikan pembenahan internal berjalan sesuai harapan dan manajemen patuh terhadap sanksi. Selain itu, untuk mengecek kemungkinan kasus lain yang serupa. Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, BI masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, terutama produk deposito on call (DoC) yang pernah diterbitkan Bank Mega. Ini untuk mendeteksi pembobolan lain yang mungkin mirip dengan kasus DoC PT Elnusa Tbk dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. "Kami juga memonitor dan memastikan perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh Bank Mega. Di saat yang sama, kami menggelar fit dan proper test terhadap semua pihak yang terlibat," ujarnya di depan Komisi XI DPR RI, Rabu (22/6). BI belum memastikan kapan pemeriksaan itu rampung dan apakah akan mempublikasikan hasilnya. Sejak mendapat sanksi, kata Halim, Bank Mega telah melakukan tiga action plan. Pertama, pembentukan escrow account senilai dana yang hilang atau Rp 191 miliar pada 25 Mei 2011. Dana ini bisa cair setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap atas dana tersebut.
Habis jatuhkan sanksi, BI tetap periksa produk DoC Bank Mega
JAKARTA. Meski telah menghukum Bank Mega, bukan berarti Bank Indonesia (BI) mengendorkan pengawasan. Tim pemeriksa dari bank sentral hingga kini tetap mengawasi bank ini secara intensif. Ini untuk memastikan pembenahan internal berjalan sesuai harapan dan manajemen patuh terhadap sanksi. Selain itu, untuk mengecek kemungkinan kasus lain yang serupa. Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, BI masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, terutama produk deposito on call (DoC) yang pernah diterbitkan Bank Mega. Ini untuk mendeteksi pembobolan lain yang mungkin mirip dengan kasus DoC PT Elnusa Tbk dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. "Kami juga memonitor dan memastikan perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh Bank Mega. Di saat yang sama, kami menggelar fit dan proper test terhadap semua pihak yang terlibat," ujarnya di depan Komisi XI DPR RI, Rabu (22/6). BI belum memastikan kapan pemeriksaan itu rampung dan apakah akan mempublikasikan hasilnya. Sejak mendapat sanksi, kata Halim, Bank Mega telah melakukan tiga action plan. Pertama, pembentukan escrow account senilai dana yang hilang atau Rp 191 miliar pada 25 Mei 2011. Dana ini bisa cair setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap atas dana tersebut.