Habis kontrak, tambang Freeport kembali ke negara



JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan, setelah kontrak PT Freeport Indonesia habis di tahun 2021, wilayah tambang emas dan tembaga di Grasberg, Papua bakal kembali ke negara seperti halnya Blok Mahakam, di Kalimantan Timur

Menurut Luhut, sikap pemerintah jelas bahwa Presiden RI Joko Widodo tidak akan pernah memperpanjang kontrak Freeport sebelum tahun 2019. Pasalnya, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara.

Dia mengakui, desakan-desakan untuk memperpanjang kontrak Freeport memang terus berdatangan. Namun, ia tak mau membeberkan pihak-pihak yang mendesak tersebut.


“Kami akan buat Freeport ini seperti Blok Mahakam, setelah kontraknya habis akan dikembalikan ke negara dan apabila menunjuk PT Antam (Tbk) sebagai pemegang utama, bisa saja mejadikan Freeport sebagai partner,” terangnya.

Dia juga menekankan kepada Freeport untuk segera merampungkan empat poin yang seharusnya sudah disepakati. Antara lain menaikkan nilai royalty, menggunakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan mendivestasikan saham secepatnya untuk segera ditawarkan.

“Seharusnya divestasi saham sudah dilakukan beberapa waktu lalu, tapi sampai saat ini belum,” tandasnya.

Sesuai dengan syarat yang diberlakukan, setahun setelah Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara terbit pada Oktober 2014., Freeport sudah wajib menawarkan divestasi saham senilai 10,64%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri