JAKARTA. Perbankan Tanah Air terus memupuk modal demi memenuhi aturan permodalan Basel III. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan, aturan Basel III berlaku wajib bagi semua bank berskala besar dan menengah. Bagi bank kecil, aturan main Basel III belum berlaku wajib alias ada penyesuaian. "Bagi bank kategori BUKU 3 dan BUKU 4 wajib hukumnya," kata Muliaman, Senin (4/8). Catatan saja, minimal rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) dalam Basel III yakni 10,5%. Sebagai gambaran, komponen modal yang dihitung Basel III terdiri atas komponen modal inti (tier 1) dan komponen modal pelengkap (tier 2). Komponen modal inti terbagi menjadi dua, yaitu modal inti utama (common equity tier 1) dan modal inti tambahan (additional tier 1).
Hadapi Basel III, bank memupuk modal
JAKARTA. Perbankan Tanah Air terus memupuk modal demi memenuhi aturan permodalan Basel III. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan, aturan Basel III berlaku wajib bagi semua bank berskala besar dan menengah. Bagi bank kecil, aturan main Basel III belum berlaku wajib alias ada penyesuaian. "Bagi bank kategori BUKU 3 dan BUKU 4 wajib hukumnya," kata Muliaman, Senin (4/8). Catatan saja, minimal rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) dalam Basel III yakni 10,5%. Sebagai gambaran, komponen modal yang dihitung Basel III terdiri atas komponen modal inti (tier 1) dan komponen modal pelengkap (tier 2). Komponen modal inti terbagi menjadi dua, yaitu modal inti utama (common equity tier 1) dan modal inti tambahan (additional tier 1).