KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pembatasan sosial berskala besar. Beleid ini termaktub dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini mengatur kategori wilayah yang perlu melakukan pembatasan sosial berskala besar. Salah satunya, banyak penduduk di wilayah tersebut diduga terinfeksi Covid-19. Daerah yang harus melakukan pembatasan sosial berskala besar, paling tidak diminta untuk meliburkan seluruh sekolah dan tempat kerja. Selain itu, daerah juga harus membatasi kegiatan keagamaan dan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Namun pemerintah juga menegaskan, pembatasan kegiatan tetap harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Terutama kebutuhan dasar terkait pelayanan kesehatan, pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya. Pemerintah daerah juga diminta tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja dan ibadah penduduk. Penetapan pembatasan sosial berskala besar dilakukan atas persetujuan Menteri Kesehatan. Penetapan ini harus memenuhi dua kriteria.