KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dimungkinkan untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah dan juga menerbitkan surat utang jika diperlukan untuk memperkuat keuangan dalam menangani permasalahan perbankan yang ditimbulkan oleh pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu dimungkinkan dalam skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan pemerintah kemarin. Covid-19 telah menciptakan tekanan yang luar biasa di semua sektor sehingga bisa mengganggu industri keuangan. Baca Juga: Bunga tertinggi 6%, ini lima bank yang menawarkan bunga deposito terbesar
Hadapi dampak corona, LPS dimungkinan terbitkan surat utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dimungkinkan untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah dan juga menerbitkan surat utang jika diperlukan untuk memperkuat keuangan dalam menangani permasalahan perbankan yang ditimbulkan oleh pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu dimungkinkan dalam skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan pemerintah kemarin. Covid-19 telah menciptakan tekanan yang luar biasa di semua sektor sehingga bisa mengganggu industri keuangan. Baca Juga: Bunga tertinggi 6%, ini lima bank yang menawarkan bunga deposito terbesar