Hadapi EUDR, GAPKI Soroti Segregasi TBS Petani Sawit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha sawit Indonesia perlu memperkuat kesiapan menghadapi penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang dijadwalkan berlaku pada 30 Desember 2026 bagi perusahaan besar dan menengah. Salah satu tantangan yang disoroti adalah pemisahan tandan buah segar (TBS) petani dan perusahaan dalam rantai pasok sawit. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengatakan, anggota GAPKI pada dasarnya telah memiliki izin usaha dan data geolokasi kebun. Menurutnya, pembukaan kebun baru setelah batas waktu 31 Desember 2020 yang ditetapkan EUDR juga bukan menjadi persoalan utama bagi perusahaan anggota GAPKI.

Baca Juga: Distribusi dan Produksi Energi Diperkuat Meski demikian, masih terdapat persoalan yang perlu diperhatikan, termasuk legalitas kebun petani yang memasok TBS ke perusahaan. Kondisi ini menjadi tantangan ketika perusahaan harus memastikan minyak sawit yang dipasarkan ke Uni Eropa memenuhi ketentuan EUDR. “Kalau perusahaan bisa dikatakan sudah siap, yang kebanyakan belum siap adalah para petani. Masalah utamanya adalah legalitas,” ujar Eddy kepada KONTAN, Senin (19/10). Eddy menjelaskan, perusahaan perlu memisahkan TBS yang berasal dari kebun petani dan kebun milik perusahaan, baik selama proses pengolahan maupun penyimpanan. Penerapan segregasi tersebut membutuhkan investasi tambahan dan belum semua perusahaan siap menjalankannya. “Perusahaan harus melakukan segregasi atau pemisahan TBS petani dan perusahaan, baik waktu proses maupun penyimpanan. Untuk ini, perusahaan harus investasi baru lagi,” ungkapnya Menurut Eddy, penyelesaian persoalan legalitas kebun petani membutuhkan keterlibatan pemerintah. Perusahaan tidak dapat menyelesaikan sendiri persoalan status lahan yang menjadi salah satu hambatan petani dalam memenuhi ketentuan EUDR. “Kalau masalahnya legalitas, pemerintah yang harus turun tangan, bukan perusahaan,” lanjutnya Eddy menambahkan, terbatasnya pasokan minyak sawit Indonesia yang memenuhi ketentuan EUDR berpotensi memengaruhi industri di Uni Eropa yang membutuhkan komoditas tersebut. Karena itu, pemerintah perlu terus mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan Indonesia dan Uni Eropa, termasuk dalam pembahasan kerja sama perdagangan melalui Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

Baca Juga: Harga Bahan Baku Naik, Avia Avian (AVIA) Andalkan Efisiensi dan Penyesuaian Harga


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News