JAKARTA. Pemerintah tengah merancang regulasi untuk menarik pajak para pengembang layanan over the top (OTT). Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) berpendapat, potensi pajak yang bisa digali dari pengembang layanan OTT cukup besar. Namun, harus ada terobosan dan keberanian pemerintah dalam menetapkan regulasi terkait hal ini. Terutama, terkait badan usaha tetap (BUT). Pemerintah perlu memperluas definisi BUT. Selama ini definisi BUT adalah badan usaha yang secara fisik hadir, seperti kantor cabang. Sebaiknya, definisi ini diperluas, BUT diartikan tidak hanya bentuk fisik melainkan juga kehadiran layanan dalam bentuk internet di Indonesia. Sehingga, mereka diklasifikasikan sebagai pengusaha kena pajak. Asal tahu saja, Indonesia merupakan salah satu negara pengguna facebook terbesar di dunia.
Hadapi facebook dkk, pemerintah harus tegas
JAKARTA. Pemerintah tengah merancang regulasi untuk menarik pajak para pengembang layanan over the top (OTT). Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) berpendapat, potensi pajak yang bisa digali dari pengembang layanan OTT cukup besar. Namun, harus ada terobosan dan keberanian pemerintah dalam menetapkan regulasi terkait hal ini. Terutama, terkait badan usaha tetap (BUT). Pemerintah perlu memperluas definisi BUT. Selama ini definisi BUT adalah badan usaha yang secara fisik hadir, seperti kantor cabang. Sebaiknya, definisi ini diperluas, BUT diartikan tidak hanya bentuk fisik melainkan juga kehadiran layanan dalam bentuk internet di Indonesia. Sehingga, mereka diklasifikasikan sebagai pengusaha kena pajak. Asal tahu saja, Indonesia merupakan salah satu negara pengguna facebook terbesar di dunia.