KONTAN.CO.ID - MASTERCARD INC menghadapi gugatan hukum senilai 14 miliar pound atau setara US$ 18,6 miliar setelah kalah di pengadilan tertinggi Inggris terkait dugaan biaya gesek kartu ilegal. Dilansir dari Bloomberg, Senin (14/12), Mahkamah Agung memutuskan mendukung para penggugat yang diwakili sekitar 46 juta konsumen. Keputusan itu juga memberi ruang terhadap kasus class action setelah hakim mempermudah pengajuan klaim massal. Mastercard telah menghadapi banyak tentangan hukum di pengadilan Uni Eropa terkait pengenaan biaya pembayaran yang tidak adil. Ini merupakan kasus lama di Inggris yang dimulai sejak 2016 lalu, sekarang dipertimbangkan kembali di pengadilan khusus.
Hadapi gugatan class action, Mastercard terancam kehiilangan US$ 18,6 miliar
KONTAN.CO.ID - MASTERCARD INC menghadapi gugatan hukum senilai 14 miliar pound atau setara US$ 18,6 miliar setelah kalah di pengadilan tertinggi Inggris terkait dugaan biaya gesek kartu ilegal. Dilansir dari Bloomberg, Senin (14/12), Mahkamah Agung memutuskan mendukung para penggugat yang diwakili sekitar 46 juta konsumen. Keputusan itu juga memberi ruang terhadap kasus class action setelah hakim mempermudah pengajuan klaim massal. Mastercard telah menghadapi banyak tentangan hukum di pengadilan Uni Eropa terkait pengenaan biaya pembayaran yang tidak adil. Ini merupakan kasus lama di Inggris yang dimulai sejak 2016 lalu, sekarang dipertimbangkan kembali di pengadilan khusus.